Kantor Konsultan Pajaknesia tak sekedar mendampingi klien dari bermacam type atau bidang Badan Usaha (Perusahaan) terhitung mampu mendampingi berkenaan perpajakan Orang Pribadi (Per-orangan). Kami menambahkan jasa konsultan pajak Orang privat secara profesional, akurat dan terjangkau.
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi (Per-orangan) yang menggerakkan usahanya sendiri maupun masih berstatus sebagai pegawai, tetap wajib mencukupi kewajibannya sebagai wajib pajak orang privat sebagaimana ketetapan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia.
Lalu apa dan bagaimana tentang faktor perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi? Berikut sekilas Info untuk Anda :
Siapa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak Per-orangan atau Wajib Pajak Orang Pribadi?? Untuk setelah itu Kita sebut WPOP ya rekan. WPOP sendiri sebetulnya tersedia 2 (dua), WPOP Subjek Pajak Dalam Negeri dan WPOP Subjek Pajak Luar Negeri.
Lalu bagaimana mengenai kewajiban perpajakannya? Sistem perpajakan di Indonesia menganut SELF ASSESSMENT yang di mana para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sampai menyetorkan perpajakannya sendiri. Melalui SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak mampu menyampaikan (melaporkan) kewajiban pajaknya ke Negara.
Setidaknya ada 5 (lima) kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, sebagai berikut :
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Menghitung Pajak-nya
3. Memperhitungkan Pajak-nya
4. Menyetorkan Pajak-nya
5. Melaporkan Pajak-nya
Terkhusus dalam hal Menghitung & Memperhitungkan diharap sangat teliti dan hati-hati. Mengapa? Dikarenakan bila selisih dan/atau salah hitung maka bisa jadi Anda terkena potensi Sanksi Pajak. Jadi perihal ini angka perhitungan dan pengakuan terkait nilai WAJIB persis benar, agar tidak timbul yang sering kali disebut dengan “Kurang Bayar Pajak” ataupun “Lebih Bayar Pajak” yang tentunya ada sanksi yang mengikutinya.
Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi
Terkait jasa konsultan pendampingan pajak Orang Pribadi yang Kami berikan tidak sekedar membantu klien dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya saja namun juga memberikan edukasi terkait perpajakan pada klien. Pilihlah kantor konsultan pajak yang telah jelas dan pasti saja untuk handle perihal perpajakan Anda.