Daftarkan UMKM Anda Sekarang di PaDi UMKM!

Daftar UMKM di PaDi UMKM saat ini menjadi sebuah salah satu langkah yang sangat baik bagi perekonomian nasional. Setelah diperkenalkan pada publik di tanggal 17 Agustus 2020 lalu, PaDi UMKM akan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.

PaDi UMKM juga menjadi salah satu kado terindah pemerintah kepada UMKM di tahun 2020 ini. Pandemi corona yang menimpa umat manusia di berbagai belahan dunia terpaksa membuat UMKM di Indonesia banyak yang menutup usahanya.

47% dari total 64 juta unit UMKM di Indonesia terpaksa harus gulung tikar. Mereka mengalami kesulitan mulai dari pinjaman modal dan juga tentunya merasakan penurunan permintaan dari pasar.

UMKM sendiri juga merupakan salah satu ujung tombak ekonomi di Indonesia. Dengan jumlahnya yang begitu banyak, 64 juta unit usaha, mereka telah berhasil memberikan kontribusi PDB sebesar Rp8ribu trilliun lebih pada tahun 2018, 60% dari total PDB Indonesia di tahun itu (Rp14ribu trilliun).

Belum lagi, perputaran uang yang lebih cepat di tingkat UMKM membuat mereka menjadi salah satu sektor yang mengaktifkan sektor lainnya, seperti perbankan dan juga lembaga keuangan non-bank lainnya.

Diharapkan seluruh UMKM di Indonesia dapat bergabung dalam PaDi UMKM. Tujuannya adalah agar UMKM dapat menyerap anggaran belanja BUMN yang dilakukan di PaDi UMKM.

Untuk transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN di bawah Rp14 milliar akan dilakukan melalui UMKM. Dijadwalkan di akhir tahun 2021 nanti, seluruh BUMN bisa memberikan kontribusinya kepada PaDi UMKM dan juga UMKM tentunya.

Bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi supplier pembelanjaan barang dan jasa BUMN, Anda bisa melihat tata cara daftar penjual PaDi UMKM B2B secara lengkap di sini atau Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:

  1. Klik “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama PaDi UMKM B2B.
  2. Isi kelengkapan data pada step 1 ( Nama Perusahaan, NPWP, SIUP, TDB, NIB, Jenis Kegiatan Usaha dan BUMN Pengampu), kemudian klik “BERIKUTNYA”. Pada bagian kolom BUMN Pengampu dan Organisasi/Himpunan, silahkan diisi sesuai dengan BUMN/Organisasi pengampu perusahaan Anda. Bagi UMKM di bawah naungan BUMN, silahkan diisi sesuai dengan BUMN pengampu. Bagi yang berada di bawah naungan organisasi, silahkan diisi sesuai organisasi pengampu.
  3. Pada step 2, isi alamat perusahaan dan informasi pembayaran, kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Gunakan nomor rekening perusahaan, atau jika tidak ada, gunakan nomor rekening direktur utama atau pemilik perusahaan Anda).
  4. Di step 3, masukan data Person in Charge (PIC) perusahaan. Kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Pastikan nomor ponsel dan email yang diisi sudah benar dan aktif).
  5. Pada step 4, upload kelengkapan dokumen dengan format JPG atau PNG dengan size maksimal 1MB. Kemudian klik “DAFTAR”. Setelah itu, maka toko yang didaftarkan akan masuk ke verifikasi tim PaDi UMKM. Apabila sudah diverifikasi, maka Anda akan mendapatkan email (email yang sudah didaftarkan) untuk melakukan aktivasi serta pembuatan password.
  6. Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika belum lolos verifikasi, silahkan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi, syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk aktivasi akun.
  7. Segera aktivasi akun Anda, buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.

Ayo segera daftarkan UMKM Anda di Pasar Digital UMKM sekarang juga!